kaltengtoday.com, Kapuas – Penggunaan aset pemerintah Daerah baik bangunan maupun tanah harus melalui persetujuan Bupati Kapuas.
Seperti halnya penggunaan di atas tanah pemerintah daerah yang berada di Jalan Tambun Bungai tepatnya di depan kantor PUPR-PKP harus dilakukan pembaharuan kontrak kerja penggunaan tanah milik pemerintah daerah.
Pasalnya bangun tersebut dilakukan pembangunan baru tetapi belum memiliki izin dari pemerintah daerah untuk dilakukan perubahan luas bangunan yang dibangyn.Berdasarkan pantau dilapangan sedang dilakukan renovasi terhadap bangunan tersebut.
Menurut penjelasan Kasubid Aset I Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kapuas Eko Tejono, S.ST, MA menyampaikan,terkait pembangunan diatas tanah pemerintah daerah di Jalan Tambun Bungai pihaknya tidak mengetahui ada pembangunan baru.
Pada prinsipnya sesuai dengan Peraturan Mendagri terkait pengelolaan barang daerah setiap melakukan sewa tanah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Kapuas harus melalui persetujuan Bupati Kapuas.
“Kalau tidak ada persetujuan Bapak Bupati Kapuas tidak diperbolehkan,kalau aset tersebut tercatat di Organisasi Perangkat Daerah(OPD),pengguna barang persetujuannya harus melalui Pak Sekretaris Daerah(Sekda),”ucapan Eko,Senin 7Februari 2022.
Baca Juga :Â Masyarakat Hukum Adat Mendapat Legalitas Dari Pemkab Kapuas
Maka itu lanjut Eko,untuk sementara pihaknya akan menyurati yang bersangkutan untuk dihentikan sementara pembangunan sambari pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan,dilanjutkan dengan rapat untuk menunggu kebijakan dari pimpinan apakah dilanjutkan sewanya atau memang dibongkar.
“Ya,untuk sementara menunggu arahan dan kami melakukan rapat serta menunggu perintah pak Bupati dihentikan atau di bongkar sebab lokasi tersebut sangat strategis dan berada di wilayah perkantoran,”ujarnya.
Ia menjelaskan,sampai saat ini,belum ada pemberitahuan ke bidang aset adanya pembangunan baru oleh pengelola warung.Untuk di imbau dan mengharapkan pihak pihak yang akan memanfaatkan barang milik daerah baik tanah atau pun bangunan harus melalui prosedur yang berlaku,dengan harus bermohon kepada Bupati Kapuas selaku kekuasaan barang daerah atau Sekretaris Daerah.
Baca Juga :Â Pemkab Kapuas Biayai Kepulangan Jenazah Fahru Razy Bocah KJB
“Kalo permohonan sudah diajukan dan disetujui baru kami melakukan proses,tetapi itu tidak dilakukan maaf kami akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post