kaltengtoday.com, – Kuala Kurun, – Diduga pemain alias pelaku peredaran narkotika golongan- I jenis sabu-sabu ada di wilayah Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kembali berhasil diringkus Polisi di kediamannya, Sabtu (25/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pemain sabtu ini berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas, yakni seorang pria berinisial KT (38). Ia merupakan warga Mihing Raya dan pekerjaannya sebagai petani atau pekebun. Dari tangannya didapat berupa lima paket dan berat kotor berjumlah 2,94 gram.
Data diketahui dari Polisi, bahwa saat itu informasi awal diketahui dari masyarakat, karena di kediaman KT sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian, Tim Sat Narkoba yang bekerjasama dengan anggota Polsek Sepang, telah mencurigai seseorang didalam rumah dan langsung dilakukan pengintaian serta penyidikan.
Setelah itu, kedua tim bergerak langsung mengamankan pelaku ini, selanjutnya langsung di introgasi anggota akhirnya dia mengakui memiliki lima paket sabu dan berat kotor 2,94 gram. Atas itulah ia dibawa untuk penyidikan lanjutan.
Baca juga : Kejaksaan Kapuas Musnahkan 148 Gram Sabu
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan, adanya mengamankan seorang pria yang memiliki lima paket diduga sabu.
“Pelakunya KT ini sudah kita amankan di mapolres Gumas, kemudian untuk kita lakukan penyidikan lanjutan,” ujar Budi Utomo, Minggu (26/9).
Baca juga : Polisi Temukan Sabu di Dalam Saku Celana Warga Ketapang
Sementara, untuk barang bukti (barbuk) lanjut Budi, selain lima buah plastik klip yang berisi serbuk kristal putih berat kotor 2,94 gram, dua buah plastik klip pembungkus sabu, tiga buah plastik klip, satu lembar tisu, satu kotak plastik dilakban warna hitam, satu buah kotak rokok, dan satu buah handphone.
“Pemain ini akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post