Kaltengtoday.com, Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan pemusnaan barang bukti dari 111 kasus di dominasi oleh kasus narkotika dengan berat 148,53 gram jenis sabu.
Pemunasnaan barang bukti yang berlangsung di halaman kejaksaan Negeri Kapuas di hadiri kasi Pidana Umum Tigor Sirait, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ronald Peronico.
Sedangkan dari Polres Kapuas Kasat Reskrim AKP Kristanto Sitimeang, Pengadalan Negeri Kapuas dan Dinas Kesehatan Kapuas, Jumat(24/9/2021).
Baca Juga :Â Polisi Ringkus Kurir Narkoba di kabupaten Kapuas
Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ronald Peronico mengatakan pemusnaan barang bukti dari 111 kasus Pidana Umum yang sudah incracht (putusan pengadilan).
“Kasus Pidum yang paling di damominasi adalah Kasus Narkotika dengan jumlah barang bukti yang kita musnahkan 148,53 gram jenis sabu,”ucapnya.
Ronald menyampaikan,barang bukti berupa henpone dari hasil kejahatan narkotika juga ikut di musnahkan.
Sedangkan 3 kahsus dari obat obatan perkara kesehatan yaitu obat merek THD Treehexy phenidyl sebanyak 4.337 butir,dari perkara penganiayaan dan senjata api rakitan dan senjata tajam ada 17 kasus sajam dan 5 pucuk senpi beserta 3 butir peluru.
Baca Juga :Â Polisi Ringkus 6 Orang Pengedar Narkoba di Kabupaten Kapuas.
“Kami sebagai aprat penegak hukum benar benar serius dalam penanganan kasus narkotika karena narkotika adalah musuh negara yang harus di berantas sampai ke akar akarnya,”tegasnya. [Djim KT]
Discussion about this post