kaltengtoday.com, – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim terus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar sabu berinisial AT (40). . Polisi berhasil mengamankan sabu di dalam saku celana pelaku.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kami, 23 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan M Hatta Gg Kusuma Indah Rt 016 Rw 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Jelas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Res Narkoba AKP Syaifullah, Jumat (24/9).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,11 (satu koma sebelas) gram, 1 (satu) pack plastic klip kecil transparan, 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu.
Baca juga :Â Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Katingan
Kemudian, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, Uang sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna kuning dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya. Paparnya.
Baca juga :Â Bawa Sabu, Pria Ini Dicokok Polisi
“Semua barang yang ditemukan diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post