Kalteng Today – Sampit, – Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kotawaringin Timur M Gumarang mengatakan pada Kamis, 19 Agustus 2021 lalu Gubenur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran telah menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, dalam rangka penanganan pencegahan penularan covid 19 di Kotawaringin timur.
Kata dia, Perda nomor 3 tahun 2021 tersebut merupakan merupakan peningkatan status yang sebelumnya berupa Peraturan Bupati Kotim nomor 29 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.Dengan keberadaan Perda nomor 3 tahun 2021 tersebut merupakan langkah dinamis atau langkah maju daerah untuk melakukan upaya penanganan pencegahan Covid-19 yang berdampak buruk terhadap kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat. Jelas M Gumarang kepada Kaltengtoday, Selasa (24/8).
“Melalui penggunaan pendekatan regulasi yang menyangkut aktivitas sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bentuk hadirnya pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan jiwa masyarakat melalui Perda tersebut, karena keselamatan jiwa masyarakat lebih diutamakan menurut konstitusi dan perundang undangan,”tegasnya.
Dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi dengan adanya Perda Prokes tersebut, karena keberadaan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan maksud dan tujuannya pada hakikatnya adalah bagian dari tanggung jawab Pemerintah melalui pendekatan sistem Ketatanegaraan yang ada untuk menjaga keselamatan masyarakatnya dari penularan wabah covid-19 yang sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Papanya lagi.
Peraturan Daerah No.3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan tersebut sifatnya situasional, artinya berlaku pada saat pandemi covid-19 khususnya di Kotim. “Bila masih dianggap pemerintah daerah membahayakan maka Perda tersebut masih diperlukan, tapi kalau dipandang bahwa covid-19 tidak membahayakan lagi maka jelas Perda tersebut akan dicabut,”katanya lagi.
Dalam rangka agar tersebut berjalan efektif diharapkan pemerintah Daerah bekerja sama dan/atau dibantu oleh lembaga lainnya seperti TNI, Polri, Lembaga Keagamaan, Pers (Media Pemberitaan), Badan Swasta, Lembaga Adat, dan badan atau lembaga lainnya dalam rangka mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat Bumi Habaring Hurung nantinya. Pintanya.
Peraturan Daerah merupakan struktur perundang undangan terendah dalam sistim Ketatanegaraan yang kita anut, menurut jenis dan hierarkinya dengan otamatis menganut teori asas fiksi. Artinya hukum beranggapan bahwa semua masyarakat dan/atau setiap orang dianggap tahu ketika peraturan perundang undangan yang telah di undangkan ( Presumption uires de uire), dan sifatnya mengikat dan tidak bisa melepaskan, membebaskan, memaafkan seseorang dari tuntutan hukum. Ungkapnya.
Lanjut Gumarang lagi, perda tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Kotawaringin Timur tanpa kecuali dan/atau termasuk orang orang yang berdomisili atau bertempat tinggal diluar wilayah administratif Kotim. Namun melakukan kunjungan atau masuk ke wilayah kotim termasuk yang tidak terkecuali. Himbaunya.
Tak kalah penting lainnya yakni sosialisasi Perda. Jangan diremehkan atau di gampangkan karena sangat diperlukan apalagi kondisi sosial ekonomi dan geografis wilayah kotim sangat menentukan terhadap efektifnya Perda tersebut, sehingga diharapkan menghasilkan penanganan terhadap pencegahan penularan Covid-+9 secara maksimal atau berjalan efektif.
“Sosialisasi adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Perundang Undang-undangan yang harus dilaksanakan, sekalipun menganut teori asas fiksi,”terangnya.
Baca juga :Â Perda Prokes Tidak Memberatkan Masyarakat, Tapi Justru Mendisiplinkan Pola Baru Hidup Sehat
Disarankan DPRD Kotim untuk aktif melakukan tugas dan fungsinya terhadap jalannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan tersebut karena bagian tanggung jawab yang tak terpisahkan terhadap lahirnya dan keberadaan Perda tersebut dan agar Perda berjalan efektif.
sehingga tidak membuat regulasi sia sia, yang berdampak terhadap pemborosan keuangan daerah saja. “Jadi, dewan (DPRD) tidak boleh membiarkan Pemerintah Daerah Kotim berjalan sendiri, tapi tetap ikut sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimilikinya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post