Kalteng Today – Sampit, – Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) sama sekali tidak memberatkan masyarakat melainkan mendisiplinkan pola hidup baru yang lebih sehat.
Menurutnya, perda prokes ini semangatnya bukan untuk memenjarakan ataupun memperberat masyarakat terlebih ditengah kondisi ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya saat ini.
“Namun perda prokes ini cenderung lebih kepada mereka yang melanggar, kalau tidak mau kena sanksi itu laksanakan prokes yang sesuai dengan anjuran pemerintah,”kata Handoyo, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Handoyo dalam ketentuan itu tidak ada sanksi kurungan badan namun lebih kepada denda dan kerja sosial.bagi yang melanggar.
“Saya kira ini sanksinya sudah paling ringan karena tidak menyertakan sanksi kurungan,”tegasnya.
Baca juga : Pastikan Warga Patuhi Prokes, Personil Polsek Seruyan Hilir Lakukan Yustisi
Handoyo mengungkapkan, jika ada yang mengatakan perda protokol kesehatan tersebut terlalu memberatkan masyarakat di tengah kondisi seperti ini itu adalah persepsi yang kurang tepat.
Karena, kata dia, dalam pembahasan produk tersebut, mereka lakukan bersama eksekutif dan pihak terkait lainnya dan apa yang tertuang di dalamnya sudah melalui pembahasan yang matang.
“Kita harapkan dengan adanya Perdata ini lebih mendisiplinkan kita semua agar taat dan patuh terhadap Protokol Kesehatan,” Demikian Handoyo.[Red]
Discussion about this post