Kaltengtoday.com, Kasongan– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Feriso menekankan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang disampaikan kepada satuan pendidikan sebagaimana untuk tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mulai 1 hingga 7 Juli 2023.
” Teknisnya masih sama seperti tahun sebelumnya. Sedangkan, untuk zonasi juga menjadi satu kesatuan dalam surat edaran dalam proses PPDB tersebut, ” Katanya, Minggu (25/6/2023).
Baca juga :Â Sosialisasi Pemilu Untuk Pendidikan Pemilih
Jadi, setiap sekolah ada zonasinya. Sehingga, orang tua dipersilahkan mendaftarkan anaknya sesuai yang telah petakan zonasinya.
” Kami menerima masukan-masukan dari beberapa sekolah. Misalnya, siswa boleh memilih dua zonasi karena beberapa sekolah di Kasongan ini dinilai semua dekat, ” Jelasnya.
Ia menyebutkan, peserta didik nantinya boleh memilih sekolah yang ada di kelurahan atau desa. Namun, guru dan pihak sekolah harus menunjukkan keunggulan dan kualitas pendidikan agar sekolah negeri tidak kalah bersaing dengan sekolah swasta.
” Misalnya, peserta didik boleh memilih SMPN 5 Katingan Hilir atau memilih SMPN 1 Karingan Hilir. Jadi kita tidak terpaku harus satu sekolah tentu ada sedikit kelonggaran, ” Bebernya.
Sementara itu, dalam proses PPDB nantinya gratis dan pihak sekolah
jangan sesekali berniat untuk melakukan pungli. Sebab, itu sangat dilarang dan beresiko karena sudah ada ketentuannya.
Baca juga :Â Kejaksaan Negeri Katingan Tangani Dua Perkara
” Apalagi menyangkut atribut pakaian seragam dan pihak sekolah tidak dianjurkan mengadakan pakaian seragam. Maka, saya rasa untuk kesaragaman orang tua bisa mencari alternatif dengan membeli pakaian seragam sekolah yang harganya bisa dijangkau, ” Jelasnya.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang melekat untuk menempuh pendidikan yang layak dan baik. Maka, Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan memiliki fungsi untuk memacu kualitas pendidikan itu agar berjalan dengan baik. [Red]
Discussion about this post