kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Adapun perkara tindak pidana korupsi tersebut sebanyak dua perkara
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, pihaknya telah mendalami perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015.
” Dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 300 juta. Kasus ini telah menyeret dua pelaku dengan inisial tersangka SCP dan tersangka IMSA,” Ungkapnya, Minggu (18/12/2022).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga : Â Kejari Katingan Lakukan Mediasi Pengembalian Aset
” Sehingga, telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 5.841.317.870. Dengan inisial tersangka JS,” Jelasnya.
Dalam perkara itu, JS melakukan banding di tingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat ini pihaknya masih menunggu putusan atas perkara yang ditangani tersebut. [Red]
Discussion about this post