Kalteng Today – Sampit, – Pengamat Hukum Kotim Agung Setiyono mengapresiasi atas kepedulian dari DPRD Kotim tentang pencabutan izin menjual miras yang tidak sesuai aturan. Dan pencabutan izin ini jangan cuma sifatnya main-main alias gertak biasa saja. Nanti kambuh lagi dan terus dilakukan tanpa adanya ketegasan dan keberanian dari instansi instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu diminta agar tidak main-main dengan penegasannya yang beberapa waktu lalu yang akan melakukan pencabutan izin kepada PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC).
Dikatakan Agung, rencananya akan ada pencabutan izin oleh DPMPTSP terhadap sub distributor minuman keras golongan A. Namun pada saat dijual, pihak distributor ini mengedarkan minuman keras golongan B dan C. Jelasnya, Senin (16/11).
Dirinya juga berharap agar DPRD Kotim terus mengawal dan mengikuti masalah ini. Jangan sampai tidak ada titik terang kasus tersebut.
“Saya harap jangan sampai beroperasi lagi tanpa mengantongi ijinnya,”tegasnya.
Baca Juga :Â THM Mulai Beroperasi, DPRD Minta Satpol PP Waspadai Peredaran Miras Tanpa Izin
Ditegaskan Agung lagi, jika memang izinnya dicabut. Haruslah dipasang papan pengumuman bahwa lokasi tersebut tidak ada memiliki izin. “Jadi hal ini perlu diketahui oleh masyarakat,”paparnya.
Hal ini juga menjadi perhatian masyarakat terkait operasi penjualan miras tersebut.
“Saya harap DPRD Kotim terus kawal masalah ini. Jangan sampai dibiarkan terus beroperasi dan membawa dampak yang tidak baik bagi masyarakat Kotim pada umumnya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post