Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti (Barbuk). Hal itulah, langsung mendapat pujian dari Legislator DPRD Kabupaten Gumas, karena pemusnahan yang dilakukan itu berupa perkara tindak pidana umum, atau penyakit masyarakat (pekat), seperti perkara narkotika, perjudian, Senpi dan sebagainya.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak penegak hukum ini merupakan tindakan yang patut dipuji, karena memberikan kewaspadaan untuk masyarakat supaya tidak lagi melakukan pekat tersebut,” ucap Anggota DPRD Gumas Arit S Bajau, Jumat (1/9).
Baca Juga : Kejari Gumas Musnahkan Barbuk dari Tahun 2020
Menurut dia, langkah yang diberikan supaya masyarakat lebih mengetahui apa saja penyakit masyarakat tersebut yang memang dilarang, dan bisa dijatuhi hukuman. Dia mencontohkan, misalnya perkara terkait pemakaian narkotika, judi, dan sebagainya itu jangan sampai merajalela.
“Kita berharap yang dilakukan pemusnahan itu merupakan contoh kasus yang sudah ditangani dan sudah inchrah artinya mempunyai hukum tetap, karena itulah merupakan pembelajaran bagi kita semua agar bisa mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar dia.
Sementara itu, Kajari Gumas Sahroni SH MH melalui Kasi barang Bukti Een Hosana SH menjelaskan, barang yang dimusnahkan dengan dibakar, dilarutkan dan dihancurkan serta dipotong-potong tersebut seperti perkara narkotika, perjudian, penggelapan, pembunuhan, dan lainnya.
Baca Juga : Rektor UPR Kunjungi Kejari Palangka Raya dan Bangun Sinergitas
“Untuk sabu-sabu ada 30 perkara dengan berat bersih 26,68 gram, ada yang membawa sajam ada empat perkara dan satu buah senpi dan amunisinya,” ujar Een Hosana.
Lalu ada, kata dia, ada beberapa perkara dari tahun 2020 ini, seperti tindak pidana perjudian sebanyak dua dengan barbuk berupa uang, mata dadu,tutup plastik,piring dadu,lapak dadu, busa,set lampu dan aki,karpet warna hijau, handphone, dan buku-buku.
“Ada tindak pidana penganiayaan sebanyak tiga perkara dengan barbuk berupa baju kaos,celana, celana ,senjata tajam,senapan angin beserta pelurunya. Lalu, pidana pencurian sebanyak tujuh perkara dengan barang bukti berupa sajam dan lain-lainnya,” tandas dia.[Red]
Discussion about this post