Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) saat ini menyiapkan regulasi untuk menyikapi marak terjadinya kapal menabrak pemukiman warga.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, H Nuryakin beberapa Sumber Daya Alam (SDA) di Kalteng diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport).
Maka dari itu, dalam beroperasinya kapal-kapal angkutan air tersebut selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai-sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antarwilayah di Kalteng.
Baca Juga : H Nuryakin Wakil Gubernur Kalteng Untuk Bacakan Naskah Raperda
“Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya,” kata Sekda Kalteng H Nuryakin kepada awak media, Senin (3/6).
H Nuryakin menyebut, sejak 2015 pihaknya telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.
Akan tetapi, dengan pesatnya kemajuan teknologi dan perkembangan hukum saat ini, pihaknya menganggap bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan.
Baca Juga : Edy Pratowo Sambut Baik 4 Raperda Inisiatif DPRD Kalteng
“Tujuannya yaitu untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dan, saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah baru tersebut, dengan harapan agar segera dapat dibahas bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Red]
Discussion about this post