kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng), H. Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/52/IRBANSUS/INSP tanggal 12 April 2023 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemprov Kalteng.
Dimana, melalui Surat Edaran tersebut, menurut Sekda Kalteng, pihaknya meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti dan mengindahkannya.
“Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 06 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” kata Nuryakin kepada awak media, Kamis (13/4).
Pihaknya menjelaskan, substansi surat edaran tersebut merupakan upaya mengingatkan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
Baca Juga :Wagub Kalteng Serahkan Surat Keputusan Plt Bupati Kapuas
Dalam surat edaran tersebut dihimbau sejatinya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gravitasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan maupun kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” terangnya.
Baca Juga :Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Lapak PKL di Yos Sudarso, Hirup Udara Segar
Sekda Nuryakin mengingatkan Kepala Perangkat Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat memberikan himbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post