kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan revisi Peraturan Daerah No 5 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
“Percepatan penetapan revisi peraturan daerah tentang RTRW tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ini merupakan suatu keharusan. Karena berpengaruh terhadap pembangunan investasi di daerah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Ruang Provinsi Kalteng, di Aula Eka Hapakat Lt.III Kantor Gubernur, Selasa (23/8/2022).
Dijelaskan Nuryakin, RTRW sangat penting untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalteng dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna berhasil guna dan serasi selaras seimbang terpadu dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kegiatan masyarakat.
Baca Juga : Â Rancangan APBD Perubahan 2022 Berkurang Rp5 Miliar
Ia berharap agar Rakor yang dilaksanakan dalam rangka menjalin masukan dan saran menyamakan persepsi sekaligus sosialisasi terhadap hasil penyusunan revisi Perda 5 tentang RTRW Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng Shalahuddin menjelaskan, Rakor ini sebagai wadah seluruh anggota forum penataan ruang serta Instansi terkait untuk memberikan masukan kemudian tanggapan, penyamaan persepsi dan sosialisasi terhadap muatan rancangan Perda RTRWP Kalteng yang telah disusun selama ini sehingga didapatkan muatan Perda yang dapat menampung seluruh kepentingan. [Pri]
Discussion about this post