kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, melalui Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan Palangka Raya, drh. Eko Hari Yuwono mengatakan, pemerintah saat ini telah memasang spanduk waspada penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di semua lokasi penjualan hewan kurban.
Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat yang ingin membeli hewan kurban dapat lebih teliti. Bahkan, masyarakat harus mengetahui ciri-ciri hewan kurban yang sehat atau sakit.
Baca Juga : Antisipasi PMK, Satlantas Razia Pick Up dan Truk
“Pemasangan spanduk ini kita lakukan karena sampai saat ini sudah ada 113 kasus PMK dan 36 ekor di antaranya suspek dengan menunjukan gejala klinis,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Dijelaskannya, bagi hewan kurban yang terjangkit kasus PMK, pihaknya telah melakukan perawatan intensif.
Bahkan, seluruh hewan kurban yang terjangkit juga dilakukan isolasi dan dipisahkan dari hewan kurban yang lainnya.
“Tentu kita berupaya untuk melakukan perawatan bagi hewan-hewan yang terjangkit penyakit. Karena dengan begitu, hewan dapat segera sehat kembali,” ucapnya.
Baca Juga :Cegah PMK, Pemko Semprot Cairan Disinfektan ke Hewan Kurban
Untuk memberikan jaminan bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban, lanjut drh. Eko Hari Yuwono mengatakan, pihaknya juga secara kontinyu melakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
Bahkan, satu per satu diberikan tanda sehat yang kemudian diikatkan di bagian tali di leher hewan kurban.
“Dengan demikian para pembeli lebih yakin jika hewan kurban yang akan dibeli dalam kondisi sehat, karena sudah melalui tahap pemeriksaan oleh petugas,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post