kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menetapkan Kota Palangka Raya dalam status siaga darurat bencana banjir. Hal itu berdasarkan keputusan nomor 188.45/245/2021 yang ditandatangani per 13 September 2021 dan berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Dengan adanya penetapan status siaga darurat banjir itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan merencanakan operasi penanganan siaga darurat bencana. Termasuk mengajukan permintaan kebutuhan bantuan siaga darurat.
“Selain itu kami juga melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan siaga darurat nencana secara cepat, tepat, efisien dan efektif,” katanya, Rabu (15/9/2021).
Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait akan mengumpulkan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga darurat bencana di Kota Palangka Raya.
“Saya ingatkan masyarakat tetap waspada dan tetap siaga. Hubungi Call Center 112 , layanan tersebut lengkap untuk mengakomodir semua informasi atau laporan,” ucapnya.
Baca juga : Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan data rekapitulasi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), tercatat 12 kelurahan di Palangka Raya telah terdampak banjir.
“Tercatat, dari 12 kelurahan terdampak banjir itu secara keseluruhan mencakup sebanyak 27 RW, 95 RT. Sementara warga yang terdampak langsung banjir tercatat sebanyak 2.948 warga,” terangnya.
Bahkan, saat ini Tim BPBD Kota Palangka Raya bersama para relawan telah mendirikan posko kesehatan, posko pengungsian dan posko relawan serta pendistribusian air bersih.
“Posko ini akan kami upayakan semaksimal mungkin, agar bisa membantu para korban yang saat ini terdampak banjir,” pungkasnya.[Red]
Baca juga : Satpolairud Polres Katingan Salurkan Bantuan Untuk Warga Korban Banjir
Discussion about this post