Kalteng Today – Sampit, – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, HM Taufiq Mukri menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun 2019, melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie, Senin (15/6/2020).
Pengajuan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Yaitu kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Reperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kotim paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian raperda ini merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntablilitas keuangan daerah, khususnya kabupaten Kotim,” Sampai Wakil Bupati Kotim HM.Taufiq Mukri.
Dirinya mengatakan laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun ini sebagai bukti tanggungjawab kepala daerah atas pelaksanaan APBD Kotim tahun 2019. laporan keuangan tahun 2019 menggunakan sistem berbasis aktual sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah daerah.
“Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual memberi manfaat lebih baik bagi pemangku kepentingan. Baik itu pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintahan, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan,”ujar Taufik Mukri.
Baca Juga: 90 Anggota PPS Dilantik KPU Palangka Raya Secara Daring
Ia juga mengatakan hal ini juga sejalan dengan prinsip akuntansi yaitu, biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain itu juga dirinya juga mengungkapkan bahwa Kotim sudah enam kali berturut-turut mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Ini menunjukan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material. Artinya auditor menyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan pemerintah daerah sudah dianggap menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post