Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat merevisi perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahap ke dua. Hal ini dalam rangka akomodir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2020.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulpis, Tony Harisinta melalui Sekretaris BPPKAD Pulpis, Zulkadri mengatakan, PMK Nomor 76 Tahun 2020 diantaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) cadangan.
Dimana DAK cadangan sebelumnya ada beberapa bidang yang hilang (dihapus) oleh Pemerintah Pusat, maka program tersebut telah dikembalikan.
”Ada beberapa yang dikembalikan oleh Pemerintah Pusat dalam APBD Perubahan ke dua ini, seperti di Bidang Irigasi, Bidang Pariwisata, Bidang Perumahan Rakyat, dan sebagian di Bidang Perikanan,” kata Zulkadri, di ruang kerjanya, Selasa, (7/7).
Dia mengatakan, revisi Perubahan ke dua APBD ini, sambung Zulkadri, dalam hal ini pihaknya telah melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam pembahasan itu terkait dengan belanja pokok Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya belanja pokok listrik, honor pegawai, termasuk hal-hal lainnya.
”Untuk sekarang ini kita sedang melakukan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),” jelasnya.
Menurutnya, APBD Perubahan tahap kedua tidak semuanya terakomodir, karena nantinya akan dimasukan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), seperti DAK cadangan, dan termasuk untuk kegiatan mendesak seperti kebutuhan Listrik, dan lainnya.
Baca Juga: DPRD Provinsi Catat Masukan Hasil Kunjungan Ke Kecamatan Kamipang
”Untuk APBD Perubahan kedua ini, yang terakomodir hanya untuk yang kebutuhan mendesak dan memang harus segera dilaksanakan, seperti pembayaran listrik, gaji TKHL, dan lainnya. Apabila ada perkembangan lagi, maka nantinya akan disesuaikan,” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post