kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan Konsultasi Publik terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) di Aula Banama Tingang Kantor Bupati setempat, Selasa (2/8/2022) di buka oleh Asisten 1 Setda Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu dengan dihadiri perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Kalteng, Kepala OPD, Kabag Hukum Setda Pulpis, Direktur PDAM Pulpis, Camat, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat serta stakeholder terkait.
Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Asisten 1 Setda Pulpis HM Syaripul Pasaribu menyampaikan kegiatan Konsultasi Publik terkait Raperda PDAM merupakan rangkaian proses pembuatan Perda yang harus dilaksanakan untuk memperoleh masukan, saran, aspirasi, gagasan dan ide serta koreksi dari berbagai pihak terkait, seperti perangkat daerah, damang kepala adat dan tokoh masyarakat.
Baca Juga : Â Bupati Seruyan Kunjungi PT Air Minum Giri Menang Mataram
” Kegiatan Konsultasi Publik ini juga merupakan bentuk musyawarah mufakat yang diharapkan prinsip keterbukaan dan partisipatif dalam merumuskan rancangan peraturan daerah, ” ucapnya
Lebih lanjut Syaripul mengatakan bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk pengelolaan SDA. Hal ini kata Syaripul merupakan pemenuhan dari amanat pasal 28A UUDNRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
“Kewenangan yang diberikan dalam melaksanakan pengelolaan SDA bagi hajat hidup orang banyak, ” ucapnya
Pengelolaan Air bersih juga kata Syaripul merupakan alternatif untuk penopang dan mendukung perekonomian daerah, bahwa upaya untuk membentuk BUMD dalam hal ini untuk pengelolaan air bersih adalah PDAM berfungsi untuk melaksanakan pelayanan untuk menghasilkan kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
” Harapannya, dapat memberikan air bersih yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat, ” ujarnya
Baca Juga : Â 146 Pegawai di PDAM Kabupaten Dinyatakan Lulus Asesmen
Oleh karena itu kata Syaripul PDAM berfungsi untuk membantu kebutuhan masyarakat, menunjang pembangunan untuk kelangsungan dunia usaha dan pembangunan ekonomi daerah, percepatan pembangunan di daerah.
” Karena air minum yang dihasilkan PDAM merupakan barang yang esensial yang menyangkut hajat orang banyak. Selain itu untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air bersih berdasarkan tata kelola yang baik perlu dilakukan penataan pengolahan PDAM sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post