kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan guna mempertahankan keberadaan budaya dan nilai historis turun temurun masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya masyarakat Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, perlu dilakukan terobosan dan inovasi untuk dijadikan Desa Adat, dimana unit Pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat Adat mempunyai hak untuk mengurus wilayahnya dan masyarakat dalam Adat setempat.
” Guna mempertahankan budaya dan nilai historis turun temurun masyarakat di Desa Buntoi, perlu dilakukan terobosan dan inovasi menjadikan Desa Buntoi sebagai kawasan Desa Adat, ” ucap Pudjirustaty Narang usai menghadiri penandatanganan MoU antata Kejari Pulpis dengan Kadisbudpar terkait pengembangan pembangunan pariwisata di Kabupaten Pulang Pisau di Aula Banama Tingang, Senin (24/1/2021).
Bupati menjelaskan, cita-cita menjadikan Desa Buntoi sebagai kawasan Desa Adat tentu tidak berlebihan. Pasalnya, beberapa daerah di Indonesia sudah banyak yang menetapkan Desa sebagai Locus Adat, salah satu contohnya Desa Panglipuran di Bali, Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten serta desa-desa lainnya yang bertujuan untuk kelestarian Adat Budaya setempat, dan selanjutnya dapat diperkenalkan sebagai destinasi wisata unggulan daerah.
” Tentunya, untuk mewujudkan semua itu diperlukan kajian dam pertimbangan strategis, dengan memperhatikan regulasi, anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM), ” ucap Pudjirustaty Narang
Untuk itu, sambung Pudjirustaty Narang, pihaknya minta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta untuk mempelajari secara komprehensif melibatkan SOPD terkait guna melakukan terobosan dan kaji banding ke daerah-daerah yang Desa Adatnya sudah berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Adat setempat.
Baca Juga : Dukung Penanganan Persampahan, Pemkab Pulpis Menerima 5 Unit Kendaraan Roda Tiga
Sementara Sekda Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menyambut baik keinginan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menjadikan Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir sebagai kawasan Desa Adat.
Tony juga mengatakan berdasarkan Permendagri Nomer 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, diperlukan berbagai tahapan dan dukungan dari berbagai pihak, baik Tokoh Adat, khususnya Badan Legislasi DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama-sama merancang dan memberikan masukan untuk mengimplementasikannya.
Baca Juga : Pemkab Pulpis Kaji Cepat Dampak Karhutla
” Mengingat, di kawasan Desa Buntoi mempunyai nilai sejarah kebudayaan. Selain terdapat situs-situs budaya, seperti Rumah Betang, Rumah Bambu dan sistem kehidupan budaya masyarakat yang perlu bersama dilestarikan dan dikenalkan, salah satunya melalui promosi wisata daerah, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post