Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) gelar kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Mura dengan menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum yakni bidang perdata, pendampingan recofusing serta realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan Covid-19, baik itu bersumber dari APBN, APBD dan APBDes, bertempat di Aula Setda Gedung B, Rabu (27/5).
Kejari Mura Robert P. Sitinjak mengapresiasi bahwa atas beberapa langkah kebijakan yang diambil oleh Pemkab Mura dalam penanganan Covid-19.
“Jangan samakan penggunaan anggaran secara normal dengan anggaran tanggap darurat, kami akan selalu menjalin komunikasi dan pendampingan terkait dengan pengadaan barang dan jasa sehingga jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan anggaran agar kepentingan masyarakat yang perlu diutamakan dalam situasi sekarang,” ungkapnya, Rabu (27/5/2020).
Ditempat yang sama , Bupati Mura Perdie M. Yoseph mengatakan Pemkab Mura telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 Milyar yang hingga saat ini telah digunakan sebesar Rp 13,8 Milyar sejak bulan Maret lalu.
Ia juga mengaku bahwa sejauh ini Pemkab Mura akan terus transparan terkait penggunaan anggaran Covid-19 dan melalui MoU ini diharapkan sinergitas dapat terjalin dengan baik dengan pihak kejaksaan.
Disamping itu juga, dirinya sampaikan dalam penanganan Covid-19 anggaran yang paling besar digunakan untuk pembiayaan insentif petugas dilapangan.
Baca Juga:Â Ketua DPRD Mura: Capaian WTP Menjadikan Kinerja Lebih Baik
“Selain belanja alat kesehatan,bantuan sosial dan jaring pengaman sosial anggaran yang cukup besar terletak pada pembayaraan insentif petugas dilapangan yang saat belum kami bayarkan karena dalam pembayaran ini penggunaan anggaran sangat berhati-hati yang nantinya akan didasari melalui SK Bupati Mura,” pungkas Perdie. [Red]
Discussion about this post