Kalteng Today – Sampit, – Wim RK Benung selaku Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kotim berkomentar terkait polemik terkait persoalan lahan kelompok tabi Simpei Pambelum, Desa Bukit Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah menggarap dan menanam lahan milik kelompok tani tersebut.
Dikatakan Wim RK Benung, pihak Pemerintah Daerah tentunya akan mengambil sikap terkait persoalan tersebut.
“Terkait ijin lahan yang memang menjadi permasalahan itu bahwa tidak ada ijin perusahaan,”ujarnya.
Wim menduga, bisa saja lahan yang disengketakan itu lahan perkebunan atas nama pribadi,jelasnya, Selasa (14/7).
Namun demikian, pihak pemerintah tentunya akan siap menangani masalah tersebut dan akan memfasilitasi baik pihak kelompok Tani Simpei Pambelum maupun pihak perusahaan tersebut.
“Terkait siapa yang menggarap lahan milik kelompok tani, Wim mengatakan tidak mengetahuinya. Sebab, lahan yang digarap itu tidak pernah pihak pemerintah menerbitkan ijinnya,”ungkapnya.
Baca Juga : Legislator Mura Ini Rela Jadi Saksi Ahli Demi Bantu Warga
Meski demikian, jika memang lahan yang digarap itu adalah milik pribadi. Sudah sepantasnya harus mentaati aturan yang sudah ditetapkan.
Misalnya saja jika kebun pribadi yang dibawah 25 hektar makan garus mengurus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya ( STB-D). “Jika lahan itu di atas 25 hektar maka wajib mengurus izin lokasi melalui Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dalam program OSS,” tegasnya.
Bahkan, ditegaskan Wim harus cek dulu untuk lokasi ijin. Makanya, apakah sudah mendapatman telaah dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
“Apabila tidak ada, maka itu sudah jelas kebun illegal. Terkait letak lahan milik kelompok tani tersebut, akan kami cek keberadaannya. Apakah masuk Kecamatan Cempaga Hulu atau Parenggean,”tutup Wim. [Red]
Discussion about this post