Kalteng Today – Puruk Cahu, – Wakil ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin rela menjadi saksi ahli pada sidang yang cukup alot antara pihak PT Harmoni Panca Utama (PT HPU) yang merupakan perusahaan tambang batu bara dengan 6 karyawanya yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak selaku penggugat dalam persidangan yang telah memasuki masa sidang ke 6.
Pelaksanaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya ini, Senin (13/7) politisi PKB ini dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak penggugat dan menyampaikan kesaksiannya.
Dalam sidang itu dia  menyayangkan sikap dari PT HPU yang sebelumnya menutup diri terhadap saran dari berbagai pihak baik itu penyelesaian tingkat Bipartit maupun tripartit.
“Sebelumnya juga sudah kami sampaikan melalui rekomendasi DPRD Mura untuk memperkerjakan kembali 6 karyawanya yang telah dilakukan PHK secara sepihak namun itu tidak dihiraukan oleh PT HPU,”Ujarnya
Karena dia rasa adanya PHK yang dilakukan oleh PT HPU terhadap 6 karyawannya sangat tidak jelas dengan mengklaim bahwa mereka pemakai narkotika tapi dasar yang dipakai oleh perusahaan seperti tes urin hanya sebuah petunjuk tetapi bukan sebuah bukti nyata yang menunjukan adanya narkotika diwilayah tambang yang digunakan oleh karyawannya, terang Rahmanto, Selasa (14/7/2020).
Selanjutnya dasar pemanggilan terhadap PT HPU sendiri pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Mura tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 159 fungsi DPRD selaku pengawasan terhadap pelaksanaan Perundang-undangan.
Termasuk didalamnya yakni UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang telah digunakan oleh pihak tergugat atau PT HPU yaitu pasal 158 UU nomor 13 tahun 2003 yang dianulir melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012/PUU-I/2003 dan sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca Juga:Â Membahas Penanganan Covid-19, DPRD dari Kalsel ini Kunjungi DPRD Barsel
“Artinya pihak perusahaan yang menggunakan UU ketenagakerjaan yang sudah tidak berlaku lagi dalam diktum putusan PHK didalam permasalahan ini. Maka dari itu, sebelumnya kami selaku DPRD Mura wajib menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang masuk ke DPRD yang telah didasari pasal 126 PP 12 tahun 2018 yang diadukan oleh 6 karyawan PT HPU melalui DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mura,” tambah Rahmanto.
Oleh karena itu, sempat dilakukan RDPU yang menghasilkan rekomendasi kepada pihak PT HPU untuk memperkerjakan kembali 6 karyawannya saat menyampaikan kesaksiannya pada sidang tersebut dan dirinya berharap agar PT HPU bisa mentaati dan melaksanakan apapun putusan PHI nantinya. [Red]
Discussion about this post