Kalteng Today – Sampit, – Sebuah perusahaan bergerak di bidang industri pengolahan kernel, di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim) diduga beroperasi di luar izin produksi.
Perusahaan bernama PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) tersebut diduga kuat mengolah bahan produksi di luar izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kabag Ekonomi, SDM dan SDA Setda Kotim, Wim RK Benung menegaskan, sesuai izin yang diterbitkan pemda, PT SJIM mengantongi izin pengolahan kernel pada tahun 2015 lalu, temuan di lapangan, ternyata perusahaan malah menambah produksinya yakni komoditas crude palm oil (CPO).
“Pemerintah daerah hanya terbitkan izin pengolahan kernel beserta fasilitas pendukungnya. Jadi jika ada ekspansi ke kegiatan-kegiatan lain, semestinya harus ada permohonan dan perubahan izin,” tegas Wim, Senin (6/7/2020) kepada kaltengtoday.com.
Sejauh ini, sebut Wim, perusahaan belum pernah mengajukan surat permohonan ke pemerintah daerah terkait perubahan izin. Jadi dipastikan jika ada kegiatan lain yang diluar izin pengolah dipastikan produksi tersebut ilegal alias melanggar aturan.
“Kalau dari sisi peraturan mereka (PT SJIM) ada sedikit pelanggaran atas izin yang diberikan dari kernel karena ada ekspansi menjadi CPO. Ini menyalahi aturan,” tegasnya.
Baca Juga:Â Warga Palangka Raya Diminta Waspada Bencana Alam Sejak Dini
Lanjut Wim, untuk langkah awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, baik dinas lingkungan hidup (DLH), PUPR dan DPRD Kotim guna mengungkap pelanggaran apa saja yang ditimbulkan oleh perusahaan akibat ekspansi kegiatan diluar izin produksi tersebut, bahkan DPRD Kotim lintas komisi, bersama akan melakukan monitoring ke lapangan untuk mengecek izin dimaksud. [Red]
Discussion about this post