Kaltengtoday.com, Kasongan – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menginstruksikan setiap kepala daerah di kabupaten dan kota untuk menyalurkan dua persen dari alokasi dana transfer umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk warga di daerahnya masing-masing. Bantuan itu di alokasikan untuk bantuan akibat imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca juga :Â Masyarakat Katingan Jalin Konsolidasi Tolak LGBT
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Elmon Sianturi mengatakan, ada empat perangkat daerah yang bakal menyalurkan bantuan atas imbas inflasi kenaikan BBM. Seperti Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Saat ini bantuan tersebut masih dalam tahap proses dan dilakukan verifikasi.
“Bantuan sosial yang disalurkan pihak Dinas Sosial berupa bantuan langsung tunai. Anggarannya mencapai Rp1,2 miliar lebih dan penerima yang mendapatkannya sebanyak 1.400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terbagi di tujuh kelurahan,” ungkapnya, Rabu (5/10/2022).
Ia menyebutkan, warga yang menjadi penerima KPM ini akan mendapatkan uang dengan nominal Rp 900 ribu pada periode tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember 2022.
Penyerahannya nanti secara sekaligus melalui masing-masing rekening Bank Kalteng dengan mengacu pada data penerima bantuan. “Tahap penyalurannya akan menunggu petunjuk dari pusat dan tetap mematuhi aturan yang ada. Sehingga, pemerintah daerah akan melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai proses,” jelasnya.
Baca juga :Â Sekda Katingan Apresiasi Penanaman Pohon
Apalagi, warga yang menerima bantuan ini adalah yang perekonomiannya kurang mampu. Dengan tersebar di tujuh kelurahan guna menghindari data tumpang tindih atau ganda pada data penerima bantuan.
“Penyaluran kepada warga ini memang diberikan kesempatan batas waktu hingga akhir tahun. Sehingga, warga betul-betul menggunakannya untuk kebutuhan keluarga dan digunakan untuk menjamin daya beli masyarakat,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post