Kalteng Today – Kapuas, – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Ini dilakukan untuk menekan pergerakan orang sebagai upaya mencegah penularan Covid 19 terutama di kecamatan yang masuk zona merah.
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengatakan, dengan kenaikan terkonfirmasi penularan covid 19 semakin meningkat terutama di Kecamatan Selat dan kecamatan masuk zona merah wajib melaksanakan PPKM Mikro.
“Kita buat pos PPKM untuk kecamatan yang masuk zona merah bukan saja di Kecamatan Selat yang tinggi angka penularan covid 19,” Katanya usai pimpin rapat di Aula Bappeda Jalan Tambu Bungai, Selasa(23/3/2021).
Ben Brahim mengatakan, Kabupaten Kapuas sudah memberlakukan PPKM setelah di Pulau Jawa dan instruksi seperti ini sudah dilaksanakan untuk mendirikan pos di 17 kecamatan.
Ia mengakui peningkatan terhadap penularan covid di Kabupaten Kapuas terus bertambah bahkan mencapai ratus,itu kerana di lakukan tresing secara masif.
“Kita lakukan tresing secara masif sampai ke kecamatan dan desa, kalau menunggu tidak akan diketahui berapa orang yang terpapar covid 19,”terangnya.
Baca Juga :Â Ben Brahim: Protokol Kesehatan Harga Mati
Bupati menjelaskan, kalau Dinas Kesehatan hanya menunggu warga datang untuk memeriksa kesehatan tidak akan pernah tahu jumlah terkonfirmasi sebanyak ini.
Justru dengan bergerak menjemput bola bahkan sampai ke pesantren baru ditemukan Orang Tanpa Gejalah(OTG).
“Makanya angka kita meningkat karena petugas kita bergerak secara masif mencari dan berhasil walau pun angkanya bertambah, kalau kita diam saja tidak pernah ditemukan terkonfirmasi OTG,” Imbuhnya.
“Saya berharap warga Kapuas patuhi protokol kesehan dan mengurangi aktifitas keluar kota ke Banjarmasin. Karena biasa dari luar kota yang kena covid 19,” jelas mantan Kepala Dinas PU Kalteng itu. [Djim-KT]
Discussion about this post