kaltengtoday.com – Kuala Kapuas. Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil(Perdagprinkop UMK),melakukan antisipasi kelangkaan Sembilan Bahan Pokok(Sembako), akibat Covid 19 dengan surat ederan Bupati Kapuas.
Kepala Dinas Perdagprinkop UMK Batu Panahan mengakui pihaknya sudah mengajujan surat edaran Bupati Kapuas terkait pembatasan penjualan dan pembelian bahan pokok,bahan penting dan bahan kebutuhan lainnya dikabupaten Kapuas.
“Dalam rangka pengendalian pengamanan pendistribusian dan ketersediaan bahan pokok untul mengantisipasi kelangkaan dan gejolak harga yang diakibatkan oleh adanya bencana Covid 19,”ucap Batu Panahan di kantornya,Jumat(20/3/2020).
Maka sebagai dasarnya pelaksanaan sehingga ada beberapa point menjadi pedoman diantaranya,surat keputusan Bupati Kapuas nomor 126/BPBD tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020,tentang penatapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 dan surat edaran Bupati Kapuas nomor 44/389/Umum.2020 tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Memang kedua surat edaran Bupati sebagai dasar agar kami melakukan pembatasan penjualan barang dan pembelian bahan pokok,”ungkapnya.
Ia meminta kepada semua pelaku usaha agar membatasi jumlah penjualan kepada konsumen.Jangan sampai menaikkan harga secara sepihak terhadap semua jenis barang.Kemudian jangan sampai melakukan penimbunan sehingga terjadi kelangkaan.Untuk pelaku usaha harus menjaga ketersediaan barang pokok dan kebutuhan lainnya.
“Kita minta kepada pelaku usaha agar mutu dan kualitas bahan pokok sembako serta masyarakat tidak diperbolehkan membeli bahan pokok sembako secara berlebihan,”himbaunya. [Djim-KT]
Discussion about this post