kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Permasalahan antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan pihak Koperasi Dayak Hapakat, terkait pembagian hasil dari kebun plasma yang 20 persen, kini mulai menemukan titik terang.
Hal itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas yang dipimpin oleh Bupati Gumas Jaya S Monong melakukan fasilitasi antara kedua belah pihak.
Menurut bupati, apabila nanti sudah diserahkan dan sudah memenuhi semua kesepakatan dan aturan yang berlaku, maka kebun tersebut betul-betul dikelola dengan baik.
“Kita berharap dengan semua pihak baik dari PT BMB maupun pihak Koperasi diharapkan dengan kebun plasma ini bisa dikelola dengan baik, jangan disia-siakan, saya juga meminta dengan kedua pihak juga baik perusahan dan koperasi harus terbuka dan transparan terkait kesepakatan ini,” ucap Jaya S Monong, saat melakukan pertemuan dengan pihak PT BMB dan Koperasi Dayak Hapakat, di Kuala Kurun, Selasa (24/1).
Baca Juga : Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton: Terkait Kemelut di PT. BMB, Semua Pihak Harus Tunduk Pada Proses Hukum
Selain itu, Jaya pun mengingatkan kepada dinas terkait agar hal tersebut seperti kesepakatan memang betul-betul dikawal, sehingga jangan sampai ada pihak yang melanggar aturan atau ada pihak yang dirugikan seperti kebun plasma milik koperasi Dayak Hapakat ini.
“Intinya kerjasama ini saling menguntungkan, artinya jangan sampai ada yang saling merugikan salah satu pihak saja, begitu juga dengan pihak perusahan dan pihak koperasi jangan sampai lagi,” ujarnya.
Dengan begitu kata dia, ditemukannya kesepakatan antara kedua belah pihak dalam rapat tersebut, akan dibuatkan berita acara, yang mana itu sebagian dasar baik kedua belah pihak baik itu manajemen dari perusahan berganti ataupun pihak koperasi yang berganti.
“Bunyinya kurang lebih, pada hari ini, Selasa (24/1/2023) kami yang bertanda tangan di bawah ini, perwakilan OPD Gumas sesuai dengan undangan rapat Bupati Gumas, Nomor 500/015/Ekobang-Setda/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 perihal Undangan Rapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut,” terang dia.
Baca Juga : PT. BMB Adukan Kasat Reskrim Polres Gumas ke Propam Polda Kalteng
Poin dari rapat tersebut, jelas dia, pihak PT BMB Regional Kurun bersedia melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembangunan kebun plasma paling sedikit 20 persen, dari luas lain yang dimiliki.
“Lalu, kedua pihak dari Koperasi dan PT BMB Regional Kurun sepakat untuk mengikuti peraturan yang berlaku terkait dengan fasilitasi pembangunan kebun plasma,” terang dia.
Sementara itu, Ketua Koperasi Dayak Hapakat Lifson mengakui gembira dengan semua tuntutan yang ada delapan poin tersebut disepakati oleh pihak perusahan, mudahan semua kesepakatan itu dipenuhi semua pihak baik perusahan maupun pihak koperasi.
“Kamis sangat setuju dengan apa yang dikatakan bapak Bupati tadi mengenai delapan tuntutan kami itu dipenuhi semua oleh pihak perusahaan PT BMB dan dijawab langsung oleh pak Direktur Utama Basirun Panjaitan tadi,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post