kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dan mengimbau dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar menggunakan aplikasi E-Perda. Hal tersebut, disarankan pada rapat paripurna ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2022.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi Juang mengatakan, terkait aplikasi E-Perda yang dikeluarkan kementrian itu, peluncurannya bisa melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas, dalam menggunakan aplikasi baru yang diluncurkan itu.
Baca juga : Adanya Turnamen Bupati Cup, Ini Dukungan Bupati Gumas
“Aplikasi E-Perda adalah salah satu aplikasi yang membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum. E-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit, apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu koordinasi dengan Kementerian Teknis/Lembaga lainnya,” ucap Evandi, Selasa (5/4).
Menurut dia, aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memiliki berbagai fitur seperti, E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan. E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam Penyusunan Propemperda dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD9).
“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara Perda dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” terangnya.
Evandi menambahkan, melalui forum rapat paripurna ini, perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukkan kedalam Propemperda Tahun 2022 berdasarkan usulan dari Pemda Kabupaten Gumas melalui Bagian Hukum Setda sehingga dilakukan revisi terhadap Propemperda tersebut untuk dapat mengakomodir masuknya beberapa buah Raperda.
Baca juga : Terkait Penambangan, Ini yang Dibahas DLHKP Gumas
“Sebelumnya pada saat penetapan Propemperda Tahun 2022 pada tahun lalu, jumlah Raperda Prioritas tahun 2022 yang masuk yaitu berjumlah 10 buah Raperda, maka ini perlu adanya penambahan raperda untuk dimasukan dalam Prompemperda,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post