kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut, menandakan ada kekompakan keduabelah pihak dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, penandatanganan MoU tersebut sebagai upaya untuk pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN). Sehingga, akan lebih efektif kalau dilakukan dengan secara ada kekompakan dari semua bidang.
Baca Juga : Perkuat Sinergitas Antar Mitra, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Ka BNNP Kalteng
“MoU ini dilakukan agar diseminasi informasi mengenai tata cara pemberian informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, maka perlu dilakukan pendekatan komunikasi, informasi dan edukasi ke masyarakat, hal semacam ini perlu ada kekompakan,” ucap Jaya S Monong, Kamis (19/5) siang.
Selain itu, sebagai proses kegiatan yakni penyampaian ke masyarakat dalam penerimaan pesan terkait bahaya dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Disamping itu, untuk meningkatkan dan memantapkan pengetahuan, wawasan dan kemampuan, harus membentuk sikap dan perilaku dalam bertugas.
“Perlu kita ketahui harus ada cara untuk memberikan pesan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika itu, pertama memantapkan wawasan, pengetahuan serta kemampuan, sehingga ada tanggung jawab menuju proses imunitas warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menjelaskan, terkait penyalahgunaan narkotika itu yakni fakta perkembangannya, sehingga ini menjadikan Indonesia darurat narkoba, fakta yang mendukung pernyataan tersebut diantaranya daya rusak ditimbulkan narkoba lebih berbahaya dibandingkan korupsi dan terorisme.
Baca Juga : 3 Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar BNNP Kalteng
“Akibat itu juga dapat merusak otak dan dapat menyerang seluruh lapisan masyarakat, selain itu jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 270 juta, menjadi potensial berdampak pada tingginya angka penyalahgunaan narkoba mencapai 3,6 juta, ini yang harus kita lakukan sehingga kita melakukan MoU bersama Pemkab Gumas,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post