kaltengtoday.com, – Palangka Raya – BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam dua bulan terakhir, berhasil mengungkap sebanyak tiga jaringan narkoba lintas provinsi.
mengatakan, dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan pihak BNNP Kalteng telah melakukan pengungkapan kasus narkoba yang dimana ada 3 kasus yang berhasil di ungkap.
“Tiga pengungkapan yang berhasil kita kali ini modus operandi peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan rute Banjarmasin-Palangka Raya yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial RM. Jaringan kedua sindikat narkotika jenis shabu rute Pontianak – Palangka Raya yang dilakukan oleh oknum napi atas nama MR, dan jaringan berikutnya sindikat rute Banjarmasin tujuan kampung Puntun Palangka Raya yang dilakukan oleh terduga pelaku RH,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, pada saat menggelar press release, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga terduga pelaku tersebut, yakni dari terduga pelaku RM berhasil di amankan sabu seberat 23 gram sabu, dari terduga pelaku MR dan sindikatnya sebanyak 612,23 gram sabu, serta terduga pelaku MY dan sindikatnya sebanyak 503,6 gram sabu.
“Jadi total semua barang bukti tersebut mencapai 1.138 kg sabu, namun atas kesigapan petugas BNNP Kalteng, dan berkat informasi dari masyarakat kita berhasil menggagalkan aksi para pelaku,” ucapnya.
Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba ini tidak terlepas atas informasi dari masyarakat bahwa di daerah Palangka Raya akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang dibawa dari Banjarmasin.
“Sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan pemberantasan BNNP Kalteng dan BNNK Kota Palangka Raya. Kemudian pada hari Senin, 24 Januari 2022 lalu, dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki di pinggir jalan Jalan Trans Kalimantan, Desa Pilang, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, dan ditemukan narkotika jenis shabu dari terduga pelaku RM,” ujarnya.
Sementara untuk jaringan terduga pelaku MR, berhasil diamankan pada saat mencoba mengirimkan narkoba jenis sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kota Palangka Raya, menggunakan angkutan umum bus.
“Berbekal informasi , akhirnya pada Sabtu tanggal 29 Januari 2022 lalu, dilakukan penangkapan terhadap sindikat MR yakni diamankan YD dan EA penumpang bus Damri di Pertigaan antara Jalan Mahir-Mahar Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” tuturnya.
Baca juga :Â ASN Diminta Jangan Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Sedangkan untuk terduga pelaku MY bersama sindikatnya, diamankan pada saat terduga hendak mengirimkan sabu dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya, di Jalan Mahir Mahar Km 16, Kalampangan, Sebangau, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Diduga Kurir Sabu Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
“Tentunya dengan masih adanya ditemukan peredaran narkoba ini, tentu tidak akan ada hentinya kita melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba, tentunya harus di dukung oleh semua pihak dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post