kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kuala Kurun dengan pihak pemegang kegiatan yakni PT Smart Cakrawala Aviation. Yang mana, itu untuk membahas rencana rute penerbagan baru di wilayah Kabupaten Gumas.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan rapat yang dilakukan tersebut rangka membahas rute penerbangan baru yakni dari Kuala Kurun ke Palangka Raya. Yang tujuannya untuk perkenalan dahulu dan membahas soal tiket pulang pergi (PP).
Baca Juga :Bandara Kuala Kurun dan Polres Gunung Mas Tandatangani MoU
“Rapat yang kita lakukan ini sebenarnya untuk perkenalan dahulu dan merumuskan, terkait harga tiket dahulu, dan hari apa penerbangan yang cocok, dan jamnya jam berapa. Sehingga, rencana ini nanti apabila sudah matang, maka penerbangan akan segera dibuka,” ucap Jaya S Monong, Jumat (10/3).
Memang diakui dia, pertemuan rapat itu sebenarnya untuk awal membahas rute dan harga tiket. Maka dari itu ia berharap, dengan semua pihak khususnya masyarakat yang ada di Gumas pada umumnya agar mendukung rencana rute penerbangan tersebut.
“Karena memang jalur udara ini memang salah satu alternatif selain melalui jalan darat, sedangkan harga tiketnya kita harapkan kalau bisa berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu, jadi masyarakat bisa memilih rute penerbangan baru itu,” terang dia.
Baca Juga :Bupati Resmikan Beroperasinya Susi Air di Gunung Mas
Sementara itu, Kepala UPBU Kuala Kurun Darsono melalui Kabangnya Topan menjelaskan, rute penerbangan perintis koordinator wilayah Kuala Pembuang yang tujuannya PP, selama ini yang ada hanya ada dari Kurun ke Banjarmasin ke Tumbang Samba, Kuala Pembuang, Muara Teweh begitu juga sebaliknya.
“Memang penerbangan yang ada sekarang ini hanya ada hari Jumat dari Kuala Kurun ke Banjarmasin dan ke wilayah lain saja, dengan harga tiketnya yang bersubsidi berkisar Rp 416.810,- sedangkan yang harga tiket tertingginya Rp 500 ribu lebih, yang rutenya Banjarmasin Kuala Pembuang,” ujar Topan. [Red]
Discussion about this post