kaltengtoday.com, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi menegaskan selama bulan Ramadhan praktek-praktek prostitusi, hingga obat-obatan terlarang termasuk peredaran minuman keras (miras) jangan dibiarkan terjadi.
“Untuk itu kami mendorong agar pemerintah daerah melalui dinas teknisnya yakni Satpol PP, dan juga aparat kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan, yang masuk ke kami laporannya yakni penjualan minuman keras dan juga praktek esek-esek di beberapa hotel yang ada di Kotim ini masih terjadi,” ungkap M.Abadi Selasa (12/04/2022).
Pria yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kotim itu juga menegaskan, sejauh ini masih belum terlihat upaya-upaya dari pihak terkait, terutama Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menetralisir dan melakukan penindakan dilapangan guna mencegah hal-hal tersebut.
Baca juga :Komisi IV DPRD Kotim Bakal Panggil Perusahaan Yang Memanfaatkan Jalan Umum
“Kami lihat penjualan miras di masa-masa bulan Ramadhan inipun masih buka, meskipun kucing-kucingan ini tidak bisa dibiarkan, jangan merusak produk hukum yang ada karena itu menggunakan anggaran ketika dibahas di lembaga legislatif bersama pihak pemerintah daerah itu sendiri,” tukasnya.
Meski demikian ketua Fraksi PKB ini mendorong agar pihak terkait mulai melakukan patroli rutin guna memutus mata rantai praktek prostitusi itu sendiri.
Baca juga :DPRD Kotim Minta PLN Jamin Ketersediaan Listrik Saat Bulan Puasa
“Targetnya sudah jelas, yang mana masih buka, itu harus ditutup sampai lebaran idul Fitri nanti lewat, jangan memberikan kesempatan bagi pelaku dibulan suci ini,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post