Kaltengtoday.com, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan.
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barsel H. Deddy Winarwan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Purwanto yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barsel, Senin (12/8/2024).
Baca Juga :Â Â Pj Bupati Kapuas Terima Anugerah Penghargaan Kearsipan Terbaik se- Kalteng
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Harmito mengatakan uji publik Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan ini diatur dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 24/2012 tentang materi muatan Perda penyelenggaraan kearsipan.
“Hal Ini dilaksanakan guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Perda,” ucap Harmito.
Sementara itu, Sekretaris Daerah mengatakan penyelenggaraan uji publik dilakukan sebagai langkah agar menghasilkan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan kearsipan memiliki kepastian hukum.
Baca Juga : Â Suhaemi : Pengembangan Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kearsipan Harus Komprehensif Serta Terpadu
Uji publik dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui struktur draft dari peraturan yang diterapkan, sehingga publik dapat memberikan saran atau kritik yang bersifat konstruktif.
“Penyelenggaraan kearsipan sendiri sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah dan membantu masyarakat atau pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Barito Selatan,” singkatnya mengakhiri. [Red]
Discussion about this post