kaltengtoday.com – Sebanyak 4000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mendapatkan Program Bantuan Stimulan dan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berasal dari APBN pada tahun 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kalteng (Disperkim) Kalteng Leonard Samuel Ampung di Palangka Raya, Kamis, (9/1/2020).
Dikatakannya, program BSPS tersebut tersebar di Kalteng dengan jumlah nominal Rp 17,5 juta/unit rumah. Nantinya, dana tersebut akan langsung ditransferkan ke rekening masing-masing penerima program tersebut.
“Rinciannya, Rp 15 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukangnya. Kelompok masyarakat penerima bantuan akan mencari pemasok (supplier), jadi sistimnya dari mereka dan untuk mereka,” jelasnya.
Nantinya ribuan rumah yang akan mendapatkan bantuan tersebut di tersebar dibeberapa kabupaten seperti Barito Selatan 400 unit, Barito Timur 350 unit, Pulang Pisau 350 unit, Kotawaringin Barat 400 unit, Kapuas 400 unit, Gunung Mas 300 unit, Murung Raya 300 unit, Katingan 300 unit, Kotawaringin Timur 300 unit, Seruyan 200 unit, Sukamara 200 unit, Barito Utara 200, dan Kota Palangka Raya 100.
Ditegaskan Leonard Samuel Ampung, syarat untuk menerima bantuan tersebut yakni mereka belum pernah menerima bantuan serupa, kemudian mempunyai lahan sendiriyang dibuktikan dengan kepemilikan seperti Surat Keterangan tanah ( SKT) atau sertifikat kepemilikan.
“Selain itu penerimanya harus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat yang jelas bermukim di rumah yang dimaksud dalam artian memiliki KTP setempat dan masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH),” ujarnya.
Ditambahkannya, karena program ini bersifat stimulan maka dia berharap dengan adanya bantuan tersebut dapat memacu masyarakat untuk menambah dengannya dana keluarga sendiri untuk menambah dana dari pemerintah tersebut.
“Adapun dengan adanya bantuan tersebut harapannya rumah yang tidak layak huni (RTLH) dapat berkurang dan tentunya mengubahnya menjadi rumah layak huni,” katanya.
Apri-KT
Discussion about this post