Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany, meminta Pemerintah Kota (Pemko) melalui instansi terkait untuk melakukan penertiban spanduk atau baliho yang telah kedaluwarsa di sudut-sudut jalan perkotaan.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Berikan Paparan NJOP ke Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Saat Kunker
“Seperti di Jalan Yos Sudarso, ada beberapa, begitu juga dengan area Rajawali. Kalau tidak segera dirapikan, kasihan narasumbernya dalam gambarnya, momennya sudah lewat kok ini baru ngucapin?” katanya, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, penertiban spanduk dan baliho tersebut harus dilakukan agar tidak menyebabkan kebocoran retribusi daerah serta dapat mempercantik wajah Kota Palangka Raya.
Baca juga : Anggota DPRD Palangka Raya Ini Minta Pengawasan Warga Isoman Diperketat
Selain itu, spanduk dan baliho yang telah kedaluwarsa dan dibiarkan terus terpasang, dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, banyak spanduk dan baliho yang telah usang dan terlepas akibat tertiup angin hingga ke jalan.
“Yang terpenting jika sudah kadaluarsa, harus segera dilepas. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Tim harus bisa lebih rutin melakukan pengawasan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post