Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Seorang pria berinisial J(29) warga Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya. Ia diduga pelaku pembobol sarang burung walet, yang berhasil diringkus Polsek Sepang, Polres Gunung Mas, pada Minggu (31/12/2023) lalu.
Aksi J itu diketahui atas laporan warga berinisial AL yang merupakan masyarakat setempat ke Polsek Sepang, ia beraksi di pinggir Jalan Lintas Perusahaan, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pada Jumat (29/12/2023) lalu.
Akibatnya, oleh aksi ninja yang dilakukan pelaku J ini. Sehingga AL mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.20 juta.
Baca Juga :Â Polres Pulpis Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet
Informasi yang dihimpun dari Polisi, pelaku ini beraksi kedalam gedung sarang burung walet, pada Jumat lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
Dengan cara memanjat menggunakan tangga yang ada di sekitar gedung sarang burung walet kemudian masuk melalui lubang angin yang sebelumnya sudah dirusak oleh orang yang tidak dikenal yang berhasil lari setelah mengetahui kedatangan dari J tersebut.
Ia menduga pelaku itu sebelumnya berhasil mengambil sebanyak 27 mangkok sarang burung walet, kemudian sarang burung ini yang berhasil diambil dan dibawa untuk dijual di daerah Rungan kepada pembeli keliling.
Baca Juga :Â Dua Buron Pembobol Sarang Walet Diringkus Polisi
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo membenarkan kejadian tersebut, dan kini pelaku sudah diamankan serta langsung diserahkan ke Mapolres Gunung Mas.
“Pelaku J ini mengetahui setelah video dirinya viral di medsos yang terekam CCTV, bahkan ia juga mengetahui bahwa sarang yang dicuri milik keluarganya sendiri dan karena itu ia pun langsung menyerahkan diri ke Polsek Sepang,” ucap Iptu Debby Soesilo, dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga :Â Kebobolan Sarang Walet, Warga Batu Putih Rugi Puluhan Juta Rupiah
Sedangkan kata Kapolsek, pelaku sedang dimintakan keterangan lanjutan dan barang yang disita dari tangan pelaku ada satu lembar nota penjualan dan uang sebesar Rp 1 juta lebih yang diduga sisa hasil penjualan sarang burung walet.
“Untuk pelaku ini jika terbukti bersalah, maka ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Debby.[Red]
Discussion about this post