kaltengtoday.com, Lamandau – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau dibantu oleh Jatanras Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil meringkus dua orang buronan pembobol sarang walet.
Keduanya berhasil diringkus di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (7/5/2022) lalu.
Baca juga : Pengusaha Walet di Kotim Masih Enggan Bayar Pajak
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta mengatakan, kedua buronan tersebut sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pengusaha atau pengepul sarang walet di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam melakukan aksinya, kedua buronan ini melakukan pembobolan bersama delapan rekannya yang lain.
“Jadi mereka ini total ada sepuluh orang, enam terduga pelaku telah kita amankan lebih dulu pada Februari 2022 lalu. Dan saat ini kita berhasil meringkus dua orang yang identitasnya masih kita rahasiakan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak delapan orang terduga pelaku pembobolan sarang walet. Sementara dua orang lainnya kini masih menjadi buronan pihaknya.
Baca juga : Diduga Curi Sarang Walet, Pria Ini Diamankan Polisi
Lebih lanjut Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta mengungkapkan, para pelaku Curas ini selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Saat ini kedua pelaku pencurian sarang walet sedang menjalani proses sidik di Polres Lamandau.” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[Red]
Discussion about this post