kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lahan pengembangan Food Estate akan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat di lahan pengembangan Food Estate di Kalteng.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food estate Tahun 2020 kepada 24 orang warga di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Sabtu (16/10/2021).
“Pemberian sertifikat ini untuk mencegah timbulnya konflik atau sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari,”ujarnya.
Selain itu diharapkan masyarakat akan merasa aman dan memiliki kemauan kuat menggarap lahannya sebaik mungkin, demi meningkatkan kesejahteraan keluarga, yang pada akhirnya mendukung suksesnya program Food Estate.
PTSL Food Estate Tahun 2020 adalah program Sertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap kepemilikan lahan pada pembangunan lumbung pangan atau Food Estate.
Dasar penentuan lokasi adalah Area Of Interest (AOI) Food Estate dari Kementerian PUPR seluas 165.300 ha di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga : Mantap, Budidaya Itik Mojosari Alabio Di Kawasan Food Estate Menghasilkan Telur Berkualitas
Sedangkan untuk PTSL Food Estate Tahun 2020 Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada Area AOI tahap 1 seluas 54.668,67 Ha di 7 Kecamatan dan 58 Desa, yang salah satunya ada Kecamatan Kapuas Murung yang terdiri dari Desa Palingkau Lama, Desa Palingkau Baru, Desa Palingkau Jaya, Desa Palingkau Asri, Desa Tajepan, Desa Mampai, Desa Karya Bersama dan Desa Muara Dadahup.
Baca juga : Sektor Pendidikan Kalteng Diminta Mampu Menjawab Kebutuhan Program Food Estate
Hasil/Output Sertifikat kegiatan PTSL Food Estate Tahun 2020 adalah penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 9.613. Untuk kegiatan saat ini, diserahkan secara simbolis untuk desa di Kecamatan Kapuas Murung kepada 24 orang penerima sertifikat.[Red]
Discussion about this post