kaltengtoday.com, Sampit – Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di dalam pengelolaan keuangan desa. Bupati Kotim, Halikinnor meminta kepada perangkat desa agar didalam melaksanakan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun Alokasi Dana Desa jangan menggunakan atau lewat pihak ketiga.
Tapi Pemerintah Desa diminta memberdayakan warganya sendiri dalam melakukan berbagai kegiatan. Pasalnya pembangunan dengan menggunakan Dana Desa bersifat swakelola dan harus memberdayakan masyarakat yang ada. Ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam penggunaan Dana Desa itu sendiri. Jelas Halikinnor, Jumat 14 April 2023.
“Jika untuk sewa alat masih bisa, namun untuk tenaga lebih baik kita memberdayakan masyarakat kita yang ada saja,”pintanya.
Baca Juga :BPD dan Kades Harus Bersinergi Sukseskan Pembangunan Desa
Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Bumi Habaring Hurung ini berharap ke depannya pengelolaan pembangunan di desa tidak menyisakan persoalan. Ia meminta semua pihak sungguh-sungguh memperhatikan aturan, dan ketentuan.
“Kemudian untuk realisasi kegiatan desa. Kalau saya tidak salah, itu harus dilaporkan setiap bulan. Ada atau tidak ada realisasi. Wajib dilaporkan. Ini sangat penting untuk mengontrol kegiatan kita,” ujarnya.
Kemudian jika ada yang tidak dipahami, kata Bupati, ia minta untuk segera konsultasikan dengan pihak terkait. Bisa langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun ke Inspektorat.
Baca Juga :Perangkat Desa Miliki Peran Dalam Kemajuan Pembangunan Desanya
“Ini supaya tidak menimbulkan masalah bagi desa. Jangan mengambil keputusan sendiri. Jangan ada yang main main. Kita harus serius membangun untuk kemajuan daerah kita,” tegasnya.
Sebab, dirinya menginginkan seluruh desa di Kotim ini bersaing dalam membangun desanya tapi jangan sampai tersandung hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan masyarakat. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post