kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang, – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengingatkan kepada perusahaan atau pelaku usaha yang hendak melakukan pemasangan reklame atau baliho untuk mempromosikan produknya, agar tertib dalam perizinan.
“Semua kan sudah ada aturannya, sehingga kami harapkan kedepan semua pihak yang melakukan pemasangan reklame, baliho atau sejenisnya untuk terlebih dahulu mengurus perizinannya, “ pinta Zuli Eko, di Kuala Pembuang.
Menurutnya, langkah yang belum lama ini diambil Bapenda Seruyan, untuk menertibkan reklame kadaluarsa dan tidak berizin, merupakan tindakan yang tepat.
“Saya apresiasi upaya Bapenda Seruyan dalam menertibkan reklame liar atau reklame tanpa izin, untuk memberitahukan kepada semua pihak bahwa semua harus tertib perizinan,” ungkapnya
Baca juga : Barak Siaga Bintara Remaja Polres Seruyan Dicek
Ketua DPRD Seruyan berharap, agar perusahaan atau pelaku usaha yang ingin memasang reklame sadar akan izin, sehingga dari reklame yang dipasang bisa mendatangkan PAD untuk Seruyan.
Baca juga : DPR RI Terima Aduan Gugatan Masyarakat Seruyan
“Apabila semua tertib dalam pemasangan reklame, selain tidak memasangnya di sembarang tempat, juga akan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD kita, “ jelasnya.
Untuk itu, ia berharap upaya penertiban terhadap reklame, baliho dan sejenisnya bisa dilakukan secara rutin, bukan hanya di Kuala Pembuang, tetapi kecamatan lain di wilayah Seruyan.[Red]
Discussion about this post