Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPR RI Muhktarudin dan Dedi Mulyadi yang tergabung di Komisi IV menerima aspirasi Masyarakat dan Aktivis yang berasal dari Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Muhktarudin yang merupakan Politisi Partai Golkar ini menyampaikan akan terus berkomitmen dan berjuang terkait semua hal yang menjadi hak dan kewajiban yang harus diterima oleh masyarakat.
“Hak dan kewajiban dari pada rakyat tidak boleh ada siapapun yang melarangnya dan membacking nya, hak rakyat harus menjadi hak rakyat,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/10).
Sedangkan, Dedy Mulyadi menambahkan sangat menyambut baik aspirasi masyarakat asal Kabupaten Seruyan, sebab dikarenakan hal tersebut sudah menjadi bagian dari tanggung jawab daripada komisinya yaitu Komisi IV DPR RI.
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memperhatikan masyarakat Dayak, untuk mendapatkan konsesi dari apa yang mereka usahakan yaitu hak 20% daripada Hak Guna Usaha (HGU) nya,”
Hal yang kedua menurut Mulyadi perusahaan harus memperhatikan aspek-aspek spiritualitas dan budaya yang melekat pada kearifan lokal masyarakat dayak.
“Toh itu tidak rugi dan mengganggu mereka berusaha juga, sehingga tidak elok bagi mereka yang hidup secara turun temurun terlahir di tanahnya, tapi tidak diperlakukan secara adil,” tuturnya.
Pihaknya berjanji segera akan melakukan dua hal, yakni akan turun kelapangan dan yang kedua adalah memanggil perseroan terbatas yang beroperasi di daerah desa setempat.
“Tentunya kita lakukan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terlebih dahulu, untuk dipertemukan dengan masyarakat agar permasalahan ini cepat selesai tambahnya,” jelasnya.
Baca Juga :Â Ketua DPRD Seruyan Dorong Peningkatan SDM
Sebelumnya juga, Masyarakat beserta para aktivis tersebut berasal dari Kabupaten Seruyan, Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar, dengan masing – masing Desa teluk Bayur, Tangga Batu, Derawa, dan Desa Durian Kait menemui pihaknya di Jakarta.
Sedangkan, Kepala Desa Durian Kait, Barnabas mewakili ke Empat desa yakni Teluk Bayur, Durian Kait, Derawa, dan Tangga Batu menyampaikan keluh kesah masyarakat tentang belum dipenuhinya hak mereka tentang 20% menurut peraturan UU yang berlaku.
Baca Juga :Â DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
“Belum lagi adanya penggarapan situs budaya ritual dan daerah konservasi kawasan rawa yang di tanam sawit,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post