kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Ratusan anggota dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Palangka Raya, menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Jum’at (27/5/2022).
Aksi dilakukan guna mempertanyakan alasan para majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terduga pelaku bandar narkotika sabu berinisial S.
Baca juga :Â Bantuan Keuangan Parpol di Palangka Raya Capai Rp 950 Juta
Ratusan anggota Ormas tersebut, meminta agar ketiga majelis hakim yang menangani kasus terduga bandar sabu tersebut, hadir menemui para pendemo.
Namun ketiga hakim enggan hadir dan memberikan penjelasan terkait alasan memberikan vonis terhadap terduga bandar sabu.
Sehingga para pendemo mengancam akan melakukan ritual Hinting Pali di kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ketua Koordinator aksi, Bambang Irawan mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan pihaknya atas penindakan kasus narkoba di Kota Palangka Raya.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan integritas dan hati nurani para majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas terduga bandar sabu.
“Yang pasti kami sangat mempertanyakan integritas ketiga majelis hakim tersebut dan kami ingin ketiga majelis hakim dinonaktifkan,” katanya, usai melakukan aksi.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga majelis hakim benar-benar dinonaktifkan.
Bahkan jika tuntutan pihaknya diindahkan, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Kami juga akan menyurati sejumlah pihak, yakni Presiden RI, Mahkamah Agung dan Hakim Yudisial terkait permasalahan ini. Kami juga akan mengawal kasus ini hingga selesai,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Achmad Peten mengapresiasi atas aspirasi yang telah disampaikan para pendemo.
Hal tersebut menandakan kepedulian masyarakat akan pemberantasan narkoba di Kota Palangka Raya sangat tinggi.
Baca juga :Â Rencana Demo Mahasiswa Terkait Seruan Aksi Evaluasi 74 Tahun Polri Berujung Batal
Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mengabulkan tuntutan para pendemo terkait menonaktifkan tiga majelis hakim yang menangani kasus terduga bandar sabu S.
“Terkait dengan penonaktifan majelis hakim, maka setelah saya berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, seluruh aspirasi dari bapak ibu semua kita teruskan ke Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung. Karena Pengadilan Tinggi sebagai perwakilan pimpinan Mahkamah Agung di wilayah hukum Kalteng ini, yang berhak memberikan sanksi kepada majelis hakim,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan surat rekomendasi terkait penonaktifan ketiga majelis hakim akan selesai diserahkan secepatnya.
“Jadi kami jamin siang ini akan segera kami teruskan surat rekomendasi penonaktifan itu,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post