kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap aksi penipuan dengan modus top up uang digital, dengan meringkus seorang pria berinisial OS (31).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, jika pelaku merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku ini baru keluar pada 2022 lalu dengan lama masa tahanan 5 tahun 6 bulan,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu 3 Mei 2023.
Baca Juga : Â Korban Penipuan Top Up Uang Digital, Ternyata Lebih Dari 10 Konter HP
Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penipuan yang dilakukannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketika disinggung apakah hasil penipuan digunakan untuk membeli sabu-sabu, Kapolresta menegaskan, hal tersebut masih dalam tahap pendalaman pihaknya.
“Kalau untuk beli sabu-sabu, masih dalam penyelidikan kami. Tetapi menurut pengakuan pelaku, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Lebih lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menambahkan, jika modus penipuan top up atau isi ulang dana digital ini, merupakan salah satu kasus dan modus yang baru pihaknya tangani di Kota Cantik.
Baca Juga : Â Pelaku Penipuan Top Up Uang Digital Diringkus Polisi
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada ponsel – ponsel dan minimarket yang memiliki layanan mengisi ulang yang digital agar lebih berhati-hati, agar tidak terkena modus yang serupa tentunya.
“Jadi saya imbau seluruh masyarakat, agar tidak melakukan transaksi sebelum menerima uang, agar terhindar dari modus penipuan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post