Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus top up uang digital, seorang pria berinisial OS (32) berhasil diringkus.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Polda Kalteng, di seputar Jalan Pilau, Kota Palangka Raya, pada Senin 1 Mei 2023 sore, kemarin.
Baca juga : Waspada! Penipuan Berkedok Surat Tilang Elektronik
“Pelaku yang merupakan warga Jalan Tingang ini, menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya dengan modus top up saldo aplikasi uang digital,” Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat dikonfirmasi, Selasa 2 Mei 2023.
Dalam melakukan aksinya, pelaku datang ke toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar Rp 600 ribu.
Namun, setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran namun pelaku mengatakan dompet tertinggal didalam jok sepeda motor.
“Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan, ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri.” ucapnya.
Baca juga : Waspada Penipuan Dengan Mencatut Nama Camat Murung
Dari tangan pelaku, lanjut Kompol Ronny M. Nababan menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta satu unit handphone yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post