Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Hasil kesepakatan masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Pemerintah Kabupaten Gumas, ke pihak perusahan besar swasta (PBS) yang beropersi diwilayah tersebut, wajib membuat jalan khusus, berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.
Kemudian, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang ditentukan dengan maksimal 1 tahun. Kemudian, dilakukan penuntutannya lagi oleh aliansi.
Baca Juga : Bupati Akan Evaluasi PBS Yang Lalai Tangani Karhutla
Selanjutnya, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012, dan terakhir selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.
Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing mengingatkan kembali dan mendorong para PBS yang melintasi di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, untuk segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut.
“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas jalan Kurun Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang disepakati. Yaitu segera memperbaiki dan mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucap Polie L Mihing, Selasa (28/2).
Selanjutnya, sambung dia, pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.
“Untuk sekarang ini, angkutan agar disetop dulu. Mengingat juga muatan dan dimensi kendaraan sangat beresiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : PBS Harus Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Dikesempatan itu dia meningatkan, kepada PBS jangan sampai melanggar kesepatan tersebut karena masyarkat sekarang membutuhkan bukti dilapangan, dan jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berarti mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas.
“Kalau tidak menghormati keputusan yang ada itu, berarti mereka harus angkat kaki atau keluar dari Wilayah Kabupaten Gumas dan Stop saja melakukan kegiatan kegiatan mereka,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post