Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si mengharapkan agar seluruh perusahaan besar swasta dari berbagai sektor di Mura untuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 dapat diterapkan secara merata.
Meski begitu rasa pesimistis juga diutarakannya pada beberapa sektor usaha bisa menjadikan aturan itu sebagai rambu- rambu bagi pemenuhan hak-hak karyawannya.
“Kalau melihat dari usaha sektor jasa yang lumpuh akibat pandemi maka bisa jadi pesimistis. Tapi kami yakin percaya usaha sektor pertambangan dan lain sebagainya tetap bisa membayar gaji sesuai dengan UMK ini,” katanya, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya selama pandemi ini yang belum ada melakukan rasionalisasi terhadap penghasilan karyawan hanya dari ada beberapa sektor. Sementara sektor lainnya seperti sektor tambang batu bara sampai kepada melakukan PHK karyawan.
Politisi PDI-Perjuangan ini berharap agar 2021 pandemi bisa berlalu. Dengan begitu kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat bisa kembali berjalan dengan normal.
Pandemi yang sudah berjalan lama ini sangat berpengaruh kepada sendi kehidupan ekonomi masyarakat hingga pelaku usaha di berbagai bidang.
Diketahui, UMK 2021 Mura tertinggi telah ditetapkan Rp 3.205.291 dan angka tersebut untuk UMK Mura tidak ada kenaikan pada tahun 2021 yakni tetap seperti UMK pada tahun 2020 ini.
Baca Juga:Â Dua Tahun Berturut-Turut, Pulpis Masuk 6 Besar Keterbukaan Informasi Publik
UMK seluruh kabupaten dan kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya pada 20 November 2020.
Tidak dinaikkannya UMK terkait dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu sejumlah ketentuan dari pemerintah pusat sebagai rujukan. [Red]
Discussion about this post