kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sesuai hasil kesepakatan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan masyarakat setempat, pihak perusahan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah tersebut, wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.
Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang ditentukan dengan maksimal 1 tahun. Kemudian, dilakukan penutupannya lagi oleh aliansi.
Selanjutnya, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012, dan terakhir selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.
Baca Juga : Penutupan Jalan Kurun-Palangka Sampai PBS Tuntaskan Komitmennya!
Menyikapi hasil kesepakatan itu, Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing mengingatkan kembali dan mendorong para PBS yang melintasi di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, untuk segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut.
“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas jalan Kurun Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang disepakati. Yaitu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucap Polie L Mihing, Senin (9/1).
Selanjutnya, sambung dia, pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.
“Untuk sekarang ini, angkutan agar disetop dulu. Mengingat juga mutan dan dimensi kendaraan sangat beresiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Gumas Desak PBS Segera Tangani Jalan Kurun-Palangka Raya
Di kesempatan itu dia mengingatkan, kepada PBS jangan sampai melanggar kesepakatan tersebut karena masyarakat sekarang membutuhkan bukti di lapangan, dan jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berarti mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas.
“Kalau tidak menghormati bupati dan seluruh masyarakat Gumas, berarti mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari wilayah Kabupaten Gumas dan setop saja melakukan kegiatan investasinya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post