Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melanjutkan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Raperda tersebut dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng di sekretariat DPRD Kalteng.
Menurut anggota DPRD Kalteng, Muhajirin mengungkapkan rapat tersebut merupakan rapat lanjutan dari beberapa kali diadakan bersama dengan eksekutif, dalam rangka penyempurnaan bentuk dari Raperda yang dibahas tersebut.
“Jadi leading sector pelaksanaan Raperda ini nantinya adalah Satpol PP dan tugas ini dalam rangka membantu kelancaran tugas Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang lain,” katanya kepada awak media, Jumat (25/9).
Dirinya menjelaskan, SOPD ini ada 14 yang berada di lingkungan Pemprov Kalteng. Lebih lanjut, intuk Raperda ini dirinya meminta untuk dilakukan pembahasan dilingkungan SOPD terkait.
“Jadi kalau mereka berdebat, ya jangan dihadapan kami, silahkan mereka berdebat diantara SOPD, atau secara internal terlebih dahulu, ini juga bertujuan untuk pemahaman teknis itu lebih mendalam lagi. Dan kita patut bersyukur semuanya sudah rampung, baik secara tertulis maupun secara lisan,” ungkapnya.
Muhajirin juga menambahkan, dalam Raperda tersebut berisi 13 BAB dan 59 pasal dan 33 halaman. Akan tetapi dari keseluruhan tersebut masih ada 2 pasal yang di tunda pembahasannya.
Baca Juga:Â Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD Gumas, Mimie Mariatie segera Bentuk Pokja
“Terutama yang menyangkut masalah sangsi, karena kalau perda ini mengatur sangsi secara khususkan sedangkan Perda – perda yang melaksanakan keamanannya dan ketertiban oleh Satpol PP, kan tidak boleh bertentangan dengan Perda sebelumnya, maka itu perlu dipelajari lebih lanjut,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post