Kalteng Today – Kapuas, – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda penyampaian hasil kerja panitia khusus (pansus) interpelasi sekaligus pembentukkan pansus hak angket diskor lantaran tidak kuorum.
“Hari ini kita mulai rapat, ini kita skor karena tidak kuorum. Karena sesuai amanah undang-undang dan tata tertib dewan, bahwa yang hadir pembentukkan hak angket 3 per 4 dari jumlah anggota dewan,” kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, usai menskor rapat paripurna tersebut, Rabu (25/11/2020).
Lanjutnya, anggota DPRD Kapuas yang hadir dalam rapat paripurna tersebut hanya 22 orang dari jumlah anggota 40 orang.
“Jadi yang pimpin saya sendiri, Pak Waket I dan Pak Waket II tidak hadir. Saya nggak tau apa masalahnya, karena ini memang tugas yang diamanahkan,” terang Ardiansah.
Kemudian Ardiansah mengungkapkan, Pemkab Kapuas sudah berusia 68 tahun. Dan DPRD Kapuas dalam melaksanakan hak interpelasi dan hak angket baru pertama kali.
“Ini sejarah. Sesuai tatib itu memang tugas kita yang dijalankan, dan tidak bisa tidak dihadiri oleh siapa pun, semuanya harus hadir,” ucapnya.
Baca Juga:Â Masyarakat Diingatkan Waspada Terhadap Ancaman Covid-19
Ia pun mengaku prihatin karena yang hadir cuman 22 orang, termasuk dirinya.
“Tadi kita skor 30 menit. Saya prihatin, karena itu diamanahkan dalam tatib, karena ada tiga hak yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,” pungkas Ardiansyah. [Red]
Discussion about this post