Kalteng Today – Palangka Raya, – Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 beberapa waktu ini di Kota Palangka Raya dan di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah membuat pemerintah setempat mengambil kebijakan untuk menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam waktu dekat ini.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat diwawancarai, Senin (11/1/2021).
Dijelaskannya, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu telah melakukan rapat untuk merumuskan pelaksanaan PPKM di Kota Palangka Raya.
“Saat ini Surat Edaran Walikota sudah disiapkan dan masih ada di bagian hukum Pemerintah Kota”katanya.
Emi juga menjelaskan, aturan pembatasan kegiatan masyarakat ini nantinya untuk pelaku ekonomi seperti cafe dan rumah makan untuk pengunjung akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib, setelah itu hanya boleh melayani pembelian dengan dibungkus dan dibawa pulang atau take away..
“Untuk swalayan ataupun mall juga diberlakukan pembatasan di jam 21.00 WIB tersebut, tidak diperbolehkan ada yang nongkrong” terangnya.
Sementara untuk pasar, direncanakan akan diberlakukan pembatasan operasional juga oleh pemerintah, yakni pasar siang akan diperbolehkan buka hingga pukul 16.00 WIB, dan untuk pasar Subuh buka mulai malam hingga jam 06.00 WIB.
“Untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa seperti acara seminar, atau resepsi pernikahan akan dibatasi jumlah orang yang hadir, karena tidak diperkenankan lagi seperti yang lalu” bebernya.
Baca Juga:Â Pendidikan dan Kesehatan Harus Jadi Prioritas Program Pembangunan
Emi juga menambahkan, bahwa PPKM ini rencananya akan diberlakukan selama 14 hari setelah ditetapkan nanti sesuai Surat Edaran Walikota Palangka Raya. “Nanti kita juga akan lakukan sosialisasi selama satu minggu sebelum diberlakukan aturan PPKM tersebut” tandasnya. [Red]
Discussion about this post